Tim Gabungan Tangkap Dua Terduga Anggota Jaringan Amunisi untuk KKB di Waena, 19 Orang Telah Diamankan
JAYAPURA — Tim gabungan Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz (Satgas ODC) dan Polda Papua kembali menangkap dua orang yang diduga terkait jaringan distribusi senjata api dan amunisi untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB). Penangkapan berlangsung di kawasan Perumnas III, Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa penangkapan RS (37) dan SW (33) merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus peredaran senjata api dan amunisi. Keduanya kemudian dibawa ke Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengembangan Penyidikan Mengarah pada Dua Orang
Menurut Yusuf, penangkapan tersebut berkaitan dengan laporan polisi tertanggal 13 Maret 2026. Sebelumnya, pada Selasa, 6 Oktober 2026, tim gabungan telah menangkap seorang berinisial H alias IHB di kawasan Padang Bulan, Distrik Heram. Penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Dalam perkara ini, RS disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus tersebut. Sementara itu, SW masih berstatus saksi. Keduanya diduga memiliki keterkaitan sebagai penghubung dalam jaringan yang juga dikaitkan dengan seseorang berinisial SP, yang sebelumnya telah ditangkap. Status hukum masing-masing tetap mengikuti proses penyidikan dan pembuktian.
Polisi Mengamankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan satu butir amunisi kaliber 9 milimeter, satu unit airsoft gun, empat senjata tajam, dua laptop, 13 telepon seluler, serta satu sepeda motor. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan untuk mendalami dugaan aktivitas distribusi senjata dan amunisi.
Pemeriksaan terhadap barang bukti dan komunikasi yang relevan dapat membantu penyidik menelusuri hubungan antarorang, pola distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Namun, keterkaitan setiap barang dengan tindak pidana masih perlu dipastikan melalui proses hukum.
Sebanyak 19 Orang Telah Ditangkap Sejak Maret
Yusuf menyatakan bahwa hingga saat pemberitaan diterbitkan, sebanyak 19 orang telah ditangkap sejak Maret 2026 dalam penanganan perkara jaringan senjata api dan amunisi tersebut. Dari jumlah itu, 13 orang telah memasuki tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, dua orang berada pada tahap I, sedangkan empat orang lainnya masih menjalani proses penyidikan.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan di lapangan, tetapi juga mencakup pengembangan penyidikan dan proses hukum lanjutan. Tahapan ini penting untuk memastikan dugaan tindak pidana ditangani berdasarkan bukti dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penindakan dan Perlindungan Masyarakat
Penelusuran terhadap dugaan jaringan peredaran senjata dan amunisi menjadi salah satu bagian dari upaya aparat mengungkap sumber pasokan yang berpotensi mendukung aksi kekerasan bersenjata. Di wilayah Papua, penanganan perkara semacam ini perlu berjalan beriringan dengan perlindungan masyarakat, pemeliharaan keamanan, serta terjaganya aktivitas pendidikan, ekonomi, dan pelayanan publik.
Di sisi lain, proses penyidikan yang transparan dan penghormatan terhadap hak setiap orang tetap diperlukan agar penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan kesalahan seseorang harus didasarkan pada pembuktian melalui mekanisme peradilan, bukan semata-mata dugaan keterlibatan.

Komentar
Posting Komentar