Indonesia Menjaga Tata Kelola SDA Papua: Pemerintah Tegaskan Komitmen Legalitas dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kapiraya
Permohonan sejumlah tokoh gereja dan intelektual di Dogiyai Selatan agar DPRK dan MRP menghentikan eksplorasi sumber daya alam (SDA) ilegal di Kapiraya menunjukkan satu hal penting: masyarakat Papua semakin sadar terhadap pentingnya tata kelola lingkungan dan perlindungan hak ulayat. Aspirasi tersebut patut dihargai sebagai bagian dari partisipasi publik dalam demokrasi. Namun, penting juga untuk menempatkan isu ini dalam konteks yang lebih luas dan faktual: pemerintah Indonesia memiliki kerangka hukum dan mekanisme pengawasan yang jelas dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk di Papua. Legalitas dan Pengawasan: Bukan Ruang Tanpa Aturan Pengelolaan SDA di Indonesia, termasuk di Papua, tunduk pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya: UU Minerba UU Lingkungan Hidup UU Otonomi Khusus Papua Peraturan tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Setiap aktivitas eksplorasi yang sah wajib melalui proses perizinan, konsultasi publik, kajian lingkungan, serta persetujuan admin...